Tarif PDAM Tirtauli belum dirubah sejak tahun2013

 16 Mei 2019 WIB   Hubungan Langganan   2542

Tarif PDAM Tirtauli belum dirubah sejak tahun2013

Sesuai dengan  Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor  690/504/VII/WK Tahun 2013 tentang  Tarif Air Minum PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2013 belum mengalami perubahan walaupun telah berlaku 6 tahun.Tidak ada PDAM di Indonesia dapat bertahan dengan tarif yang telah tertinggal lebih dari 6 tahun,bayangkan inflasi saja telah bergerak lebih dari 36% selama 6 tahun ditambah kenaikan akibat harga bahan kimia, listrik, UMP dll. Mengacu kepada Permendagri  Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dapat dilakukan penyesuaian setiap tahun agar tidak terlalu membebani pelanggan maupun PDAM.

Walaupun dengan tarif lama PDAM Tirtauli tetap beroperasi dan melayani masyarakat Kota Pematangsiantar dengan spenuh hati dengan memanfaatkan sumber daya yang ada walaupun dengan kemampuan finansial  yang sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dengan meningkatkan penanganan keluhan pelanggan dengan membangun call center nomor 0622-24017, 08116064448 dan atau silahkan download APK PDAM Tirtauli di play store agar memudahkan pelanggan melapor keluhan,  melihat pemakaian air dan tagihan air.

Tarif PDAM Tirtauli terbagi menjadi jenis golongan/klasifikasi pelanggan :

  1. Sosial terdiri dari :
    1. Sosial Umum 1 (SU1)
    2. Sosial Umum 2 (SU2)
    3. Sosial Khusus (SK)
    4. Khusus (SUK)
  2. Rumah Tangga terdiri dari :
    1. Rumah Tangga 1 (RT1)
    2. Rumah Tangga 2 (RT2)
    3. Rumah Tangga 3 (RT3)
    4. Rumah Tangga 4 (RT4)
    5. Rumah Tangga 5 (RT5)
    6. Rumah Tangga 6 (RT6)
    7. RT Usaha 1 (RU1) dan
    8. RT Usaha 2 (RU2)
  3. Instansi Pemerintah terdiri dari :
    1. Non Niaga 1 (NN1) dan
    2. Non Niaga 2 (NN2)
  4. Niaga terdiri dari :
    1. Niaga Kecil (NK)
    2. Niaga Sedang (NS)dan
    3. Niaga Besar (NB)
  5. Indutri terdiri dari :
    1. Industri Kecil (IK)
    2. Industri Sedang (IB) dan
    3. Industri Besar (IB)

 

Komposisi golongan tarif rumah tangga ( RT1 smapai dengan RT6) disesuaikan dengan parameter rumah tangga yang ditempati pelanggan seperti :

1

LUAS LANTAI BANGUNAN (M2)

2

KONDISI BANGUNAN

3

LUAS TANAH PERSIL (M2)

4

LEBAR JALAN (M)

5

KONDISI LINGKUNGAN

6

PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK

7

TINGKAT PENGHASILAN

8

KELAS PBB

 

Dari 8 parameter diatas akan dilakukan scrooring untuk menentukan kategori tarif untuk pelanggan, berikut skema scrooring :

SKEMA PENGELOMPOKAN GOLONGAN LANGGANAN

 
 

RUMAH TANGGA

 

 

PENDEKATAN KELOMPOK DAN PARA METER GOLONGAN RUMAH TANGGA

NILAI

 
 

NO

LUAS LANTAI

KONDISI BANGUNAN

LUAS TANAH

LEBAR

KONDISI LINGKUNGAN

BANGUNAN

TINGKAT PENGHASILAN

PBB KELAS

SCORE

 

BANGUNAN

PERSIL

JALAN

TENAGA LISTRIK

(Rp.)

 

1

<40 M2

RSS/ Darurat

70 M2

<3 M2

Kumuh termasuk lingkungan RSS

450 Watt

1,375,000

32 - 37

2

 

2

41 - 80 M2

Modifikasi RSS/RS/KPR-BTN

71 - 150 M2

3 M - 5 M

Tertata lumayan baik Termasuk

900 Watt

1,376,000 s/d 1,775,000

24 - 31

4

 

Perumahan dan Semi Permanen

Lingkungan RS/ KPR-BTN/ Perumnas

 

3

81 - 160 M2

Modifikasi RSS/RS/KPR-BTN

151 - 300 M2

5 M - 7 M

Tertata dengan baik Termasuk

1,300 Watt

1,776,000 s/d 2,375,000

16 - 23

6

 

Perumnas dan Permanen

Lingkungan Real Estate sederhana

 

4

161 - 300 M2

Permanen dan Semi Mewah

301 - 500 M2

8 M-10 M

Tertata dengan baik dan Real Estate

2,200 Watt

2,376,000 s/d 3,175,000

8 - 15

8

 

5

> 300 M2

Mewah

> 500 M2

> 10 M

Perumahan Mewah

2,500 Watt

3,176,000    dst

1 - 7

10

 

 

 

 

 

 

Total Score

 

 

 

Perhitungan scooring dapat dilakukan bersama antara PDAM dengan pelanggan dan hasilnya akan ditetapkan sesuai kondisi pelanggan saat ini. Dengan kata lain pelanggan dapat melakukan complain apabila tarif yang dikenakan tidak sesuai dengan ketetapan tarif dan PDAM dapat menyesuaikan kelompok tarif sesuai dengan ketetapan yang ada.

Perubahan kelompok tarif yang telah dihitung PDAM akan diberitahukan kepada pelanggan dan akan dilakukan penyesuaian kelompok tarif apabila pelanggan tidak melakukan klarifikasi.

 

Informasi Terkait