PROGRAM HIBAH AIR MINUM PUPR KEPADA PDAM TIRTAULI KOTA PEMATANGSIANTAR PDAM TIRTAULI MINTA PENDAMPINGAN TP4D

 19 Juni 2019 WIB   Hubungan Langganan   1864

PROGRAM HIBAH AIR MINUM PUPR KEPADA PDAM TIRTAULI KOTA PEMATANGSIANTAR

 PDAM TIRTAULI MINTA PENDAMPINGAN TP4D

 

Sehubungan dalam waktu dekat adanya tender Hibah Air Minum, PDAM Tirtauli minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota pematangsiantar melalui Tim Pengawalan,  Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). TP4D ini nantinya akan mendampingi dan pengawalan dalam pelaksanaan tender program hibah air minum tersebut.

 

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli Kota Pematangsiantar merupakan salah satu PDAM yang disetujui oleh Kementerian PUPR untuk mendapat Hibah Air Minum sebanyak 2.000 Sambungan Rumah (SR). Program ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka meningkatkan derajat kulitas kesehatan masyarakat.

 

Proses pengadaan dan pemasangannya akan didampingi TP4D dan dilakukan melalui proses tender dengan pendanaan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar yang diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli Kota Pematangsiantar melalui penyertaan modal untuk pembangunan sistem penyediaan air minum perpipaan.

 

Kegiatan hibah air minum ini menggunakan mekanisme output Based, maka diperlukan Baseline Survey sebelum dilaksanakan pemasangan SR. Baseline Survey ini dilakukan untuk mengetahui jumlah dan posisi penerima manfaat  sebagai indikator input/masukan sebelum dilakukan pengadaan SR di daerah penerima hibah. Selain mengetahui jumlah dan posisi penerima manfaat, Baseline Survey juga dimaksudkan untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat penerima manfaat dan kondisi pelayanan daerah penerima hibah.

 

Calon pelanggan penerima hibah air minum harus memenuhi persyaratan, antara lain : kondisi rumah dengan daya listrik dibawah 1.300 Watt, kondisi rumah tergolong tidak mewah.

 

Baseline calon pelanggan tersebut masih harus disurvey ulang oleh Konsultan Kementerian PUPR dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil dari survey Konsultan tersebut yang bisa diikut sertakan dalam Program Hibah Air Minum.

Informasi Terkait