Pelanggan PDAM Tirtauli dapat mengusulkan perubahan Clasifikasi Tarif

 21 Mei 2019 WIB   Hubungan Langganan   1184

Pelanggan PDAM Tirtauli dapat mengusulkan perubahan Clasifikasi Tarif

 Mengacu kepada Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 690/504/VII/WK-Thn 2013 tentang tariff Air Minum PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2013, clasifikasi tariff dibagi menjadi :

  1. Sosial terdiri dari Sosial Umum 1, Sosial Umum 2 dan Sosial Khusus
  2. Rumah tangga terdiri dari RT-1, RT-2, RT-3, RT-4, RT-5, RT-Hunian bersama, dan RTU
  • Instansi Pemerintah
  1. Niaga terdiri dari NK, NS, NB
  2. Industri terdiri dari IK, IS dan IB

Seandianya pelanggan PDAM Tirtauli awalnya mempunyai usaha dirumahnya sehingga tariff airnya masuk class RTU dan ternyata usahanya tutup sehingga saat ini dirumah tersebut tidak ada lagi usaha, maka pelanggan dapat mengajukan surat permohonan turun tariff yang akan disurvey oleh tim PDAM Tirtauli. Jika hasil survey membenarkan tidak ada usaha lagi, maka tariff akan diturunkan sesuai class rumah tersebut (RT-2 sampai RT-5).

Dengan cara yang sama, PDAM Tirtauli dapat melakukan perubahan clasifikasi tariff sesuai ketentuan dengan survey yang dilakukan pencatat meter, Tim pencatatan ulang & pemutusan, pegawai yang ditugaskan maupun hasil survey lembaga/perguruan tinggi yang telah dilakukan. Dengan hasil survey tersebut dan memperhitungkan 8 parameter :

  1. Luas lantai bangunan, dimana semangkin luas akan semangkin tinggi tarifnya
  2. Kondisi bangunan, dimanan bangunan semangkin mewah semangkin tinggi
  3. Luas tanah persil
  4. Lebar jalan depan rumah
  5. Kondisi lingkungan,
  6. Tenaga listrik PLN yang digunakan
  7. Penghasilan pelanggan
  8. Kelas PBB

Dapat melakukan reclasifikasi tariff sesuai kondisi akhir rumah pelanggan tersebut dengan memberituhukan dengan mengirimkan surat terlebih dahulu.

Reclasifikasi tariff tersebut merupakan pekerjaan rutin yang setiap saat dilakukan agar tariff tetap sesuai dengan kondisi saat ini, reclasifikasi tariff yang sama juga dilakukan dengan cara yang sama oleh PT Perusahaan Listrik Negara dengan clasifikasi tariff sesuai ketentuan PT PLN.

 

Informasi Terkait